MUDAH MENGURUS STNK HILANG
Jika STNK anda hilang jangan panik,stay cool n keep ngopi saja.Segeralah anda mengurusnya untuk mendapatkan STNK baru.Beberapa hari yang lalu saya mengurus STNK motor saya yang hilang.
Berikut tata cara pengurusan STNK hilang,menurut pengalaman saya.
- Mengurus surat kehilangan di polsek terdekat.(saran uruslah dipolsek dimana alamat motor anda tercantum). Bawalah BPKB asli atau copy untuk mempermudah identifikasi.
- Datang ke Samsat sesuai alamat motor yang hilang(saya mengurus di SAMSAT TANGSEL).Dokumen yang perlu dibawa: Surat kehilangan asli,,BPKB asli dan KTP asli sesuai motor yang hilang.(motor saya atas nama kakak saya)
- Fotocopy semua dokumen yang dibawa,kemudian daftar di bagian cek fisik SAMSAT.Tunggu sebentar,setelah proses cek fisik selesai akan mendapat dokumen berupa hasil cek dari petugas(proses cukup cepat).Dokumken sudah di masukkan map oleh petugas beserta dokumen2 lain seperti copy STNK,BPKB dan KTP.
- Bawa semua dokumen ke loket pendaftaran STNK hilang. Oiya di sini karna STNK motor saya atas nama kakak saya,sehingga saya harus melampirkan surat pernyataan bermaterai dan surat kuasa bermaterai.(bisa beli di tempat fotocopy biasanya ada,tinggal isi formnya dan tandatangani). Disini saya memalsukan tandatangan kakak saya(saya tidak menganjurkan,karna ini ilegal,saya terpaksa karna waktu dan tempat yang tidak memungkinkan,saya mohon jangan dicontoh).
- Setelah melengkapi semua berkas,saya kembali ke loket formulir pendaftaran.(proses cukup cepat)Setelah dokumen di stampel oleh petugas pendaftaran,saya disuruh menuju loket selanjutnya.
- Diloket ini saya harus melengkapi keterangan pajak,tidak sulit untuk mengurus surat rekap pajak,di samsat udah ada loket pajak untuk merekap surat pajak motor kita yang hilang.(proses sangat cepat)
- Setelah mendapat rekap pajak saya langsung sodorkan semua dokumen di loket pengurusan STNK hilang.(proses cukup cepat)
- Diloket ini BPKB asli motor saya dikembalikan beserta surat keterangan untuk datang kembali sesuai jadwal yang ditentukan petugas,waktu itu 2 hari dari pendaftaran. (saya bertanya kepada petugas mengapa saya harus kembali 2 hari lagi,dan dijawab oleh petugas "proses STNK hilang memang memerlukan waktu untuk prosesnya plus daftar antrian pengurusan sangat banyak) so saya maklumi.
- Sampai di sini semua proses geratis. (saya hanya membeli 2 materai untuk surat pernyataan dan surat kuasa serta hanya biaya fotocopy) Kalu motor anda yang hilang adalah motor dengan atas nama anda sendiri surat pernyataan dan surat kuasa tidak diminta.
- Setelah dua hari dari hari pendaftaran,saya kembali ke SAMSAT dengan membawa BPKB asli dan surat kembali yang diberikan petugas dua hari lalu. Saya sodorkan kedua dokumen ini ke loket dimana saya terahir mendaftar dua hari yang lalu. (proses sangat cepat) BPKB asli saya dikembalikan oleh petugas dan disuruh menunggu panggilan.
- Sekitar 30 menit menunggu nama saya dipanggil petugas di loket ujung,di loket ini kita disuruh membayar semua biaya yang dibutuhkan,tidak sampai 100 ribu kalu tidak salah hanya 50 ribu plus 30 ribu biaya administrasi.(tapi berhubung motor saya telat pajak 3 tahun lebih,maka smua biaya yang saya tanggung waktu itu sebesar Rp 812.000)
- Setelah membayar semua biaya,saya diberi kwitansi oleh petugas dan disuruh menunggu dipanggil kembali untuk penyerahan STNK yang baru.
- Sekitar 5 menit nama kakak saya dipanggil,karna motor saya atas nama kakak saya).
- Serahkan kuitansi pembayarn dan traara....STNK baru telah jadi.
Saran saya,datanglah ke SAMSAT sepagi mungkin agar prose berjalan cepat seperti pengalaman saya. Waktu itu jam 07.30 WIB saya sudah berada di SAMSAT.
Jangan takut untuk bertanya kepada petugas jika anda memerlukannya.
Trimaksih telah berkunjung di artikel ini,semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komen jika ada pertanyaan.Semoga bermanfaat....!
Kunjungi kembali blacksnaile.blogspot.com untuk mencari informasi yang lainnya.
gan kalau tidak punya fotokopi stnk nya gimana gan ? ada solusi lain ?
ReplyDeletewaktu itu ane juga tidak punya foto copy stnk, so ane juga gak bawa fc stnk gan gk papa. yang ane bawa cuman BPKB asli , KTP asli (KTP yg sesuai di STNK)n surat kehilangan asli. sepengalaman ane, ane rasa cukup baik kox pelayanan kepolisian sekarang, nanti agan pasti dikasih tau panduannya, yang penting agan bawa dokumen yang ane sebut tadi. good luck gan.
Deletemantap ente gan, sip makasi banyak gan atas jawabannya
Delete